Memasuki tahun ajaran baru 20018/2019, SDN 176 CILANDAK Kota Bandung
melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa
Orientasi Sekolah (MOS). Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun
2016. Sesuai peraturan tersebut, jadwal MPLS telah ditetapkan paling lama 3
hari pada awal minggu pertama tahun ajaran baru.
Permendikbud telah mengatur penyelenggara MPLS adalah guru. Dalam
Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru mengenakan
seragam dan atribut resmi dari sekolah, kegiatan dilakukan di sekolah MPLS
mewajibkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di lingkungan
sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 3 hari di minggu pertama tahun
ajaran baru.
VIDEO MPLS SDN 176
Link Youtube
No comments:
Post a Comment